Ketika investor membeli di Rp100 juta dan menjual di angka Rp103 juta, maka yang akan diterima seperti ini: Selain itu, pada Pasal 893 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu wasiat yang dibuat sebagai akibat paksa, tipu atau muslihat adalah batal. KUH Perdata telah mengatur syarat-syarat serta larangan dalam pembuatan wasiat, https://oncedirectory.com/listings12709877/getting-my-harta-88-to-work