Sehingga pembatalan oleh PIHAK KEDUA akan di kenakan potongan dengan presentase tertentu dari pembayaran yang telah disetorkan. Sisa uang pembayaran harus di kembalikan oleh PIHAK PERTAMA dalam kurun waktu tertentu. You happen to be utilizing a browser that won't supported by Facebook, so we have redirected you to a less http://edmundo203pff9.get-blogging.com/profile